Jumat, 11 November 2011

henny yuniar d.k 13 9G: Tugas TIK

Agama Islam kelas 7(Taharah)

A. Pengertian Hadas dan Najis
         Kata taharah berasal dari bahasa Arab yang artinya bersuci. Berbicara tentang taharah artinya kita bicara tentang kotor dan cara membersihkannya.
         Dalam Islam, Taharah terbagi menjadi dua macam, yaitu taharah dari hadas atau kondisi tidak suci, dan taharah dari najis atau benda yang kotor atau haram.
         Pertama, taharah dari hadas. Hadas yaitu suatu kondisi pada diri seseorang yang dianggap tidak suci karena keadaan-keadaan tertentu. Hadas terbagi menjadi dua, yaitu hadas kecil dan hadas besar. Hadas kecil dapat disucikan dengan wudhu, sedangkan hadas besar dapat disucikan dengan mandi besar. Akan tetapi, apabila tidak ada air (atau ada air tetapi ada uzur yang menghalangi penggunaan air taharah baik untuk hadas kecil maupun besar, dapat dilakukan dengan tayamum). Contoh hadas : karena keluar angin, buang kotoran, sedang haid, dan lainnya.
         Kedua, taharah dari najis. Taharah dari najis sama seperti taharah dari hadas, ketentuan taharah dari najis pun sudah diatur. Ada beberapa macam najis, yaitu :
1. Najis Mukhaffafah atau najis ringan. Cara membersihkannya dengan memercikan air pada benda atau bagian tubuh yang terkena najis.
2. Najis Mutawasitah atau najis menengah. Cara membersihkannya dengan mencuci atau mengalirkan air pada benda yang terkena sehingga warna, bau, zat, dan rasanya tidak ada lagi.
3. Najis Mugalazah atau najis berat. Cara membersihkannya dengan dibasuh air sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan debu (tanah).
         Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa untuk menyucikan hadas caranya dengan wudhu, mandi, maupun tayamum. Sedangkan Cara bersuci dari najis dilakukan dengan membersihkan najis tersebut dari tempat yang terkena najis sehingga hilang dari wujud dan sifat-sifatnya.
         Bila tidak ada air, maka dapat memakai alat lain untuk bersuci. Alat itu adalah debu atau tanah yang suci untuk tayamum sebagai pengganti wudhu dan mandi, batu, tisu, atau benda keras lain yang dapat digunakan untuk beristinja.
 
B. Taharah dari Hadas
         Pelaksanaan taharah harus sesuai dengan tata cara yang telah diatur oleh tuntunan agama. Ketika kamu melakukan wudhu, tayamum, serta mandi besar, dilarang melanggar tata cara yang telah ditentukan.
1. Mandi Besar
          Salah satu cara untuk menyucikan diri adalah dengan mandi besar. Umumnya, anak laki-laki yang sudah berumur 12 hingga 15 tahun akan mengalami mimpi basah untuk pertama kali. Umumnya anak perempuan yang berumur 11 hingga 16 tahun, akan mengalami haid atau datang bulan.
          Peristiwa mimpi basah atau haid tersebut merupakan peristiwa alamiah dan setiap orang pasti akan mengalaminya. Peristiwa ini merupakan pertanda bahwa anak tersebut telah memasuki usia akil balig. Artinya, ia telah dikenai kewajiban untuk menjalankan perintah agama dan meninggalkan larangan-Nya.
          Cara mandi besar atau yang biasa disebut mandi janabat tidaklah sama dengan mandi besar. Mandi besar dilakukan dengan cara berniat untuk melaksanakan mandi besar, lalu maratakan air keseluruh tubuh.
          Mandi janabat ini wajib dikerjakan karena beberapa hal, yaitu :
a.  Keluar mani baik disengaja atau tidak.
b.  Keluar darah haid.
c.  Keluar darah nifas atau darah yang keluar setelah melahirkan bagi perempuan.
d.  Wiladah atau malahirkan.
e.  Wafat.
          Rukun mandi janabat hanya ada dua macam, yaitu : Petama, berniat dan Kedua, meratakan air ke seluruh tubuh. Sunah mandi ada beberapa hal, yaitu :
a.  Orang yang melaksanakan mandi janabat dianjurkan untuk membaca basmalahdan berwudhu dahulu sebelum memulai mandi.
b.  Menggosok badan dengan sabun atau alat lain yang dapat membersihkan badan dengan baik.
c.  Mendahulukan bagian tubuh yang kanan daripada yang kiri.
2. Wudhu
          Wudhu merupakan salah satu cara taharah yang diajarkan Nabi Muhammad saw. Wudhu juga menjadi ibadah yang paling sering dilakukan oleh umat Islam. Karena ketika melaksanakan setiap ibadah, kita dianjurkan dalam keadaan suci. Dalam beberapa ibadah, semisal salat, wudhu menjadi syarat yang harus dikerjakan. Tanpa berwudhu terlebih dahulu, salatnya tidak sah.
          Wudhu akan batal dan harus diulang apabila terjadi kondisi-kondisi: keluar sesuatu dari qubul/dubur, menyentuh kemaluan, serta hilang akal baik karena mabuk, tidur, gila, atau sebab lainnya.Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan pun juga membatalkan wudhu. Di bawah ini tata cara berwudhu niat wudhu :





3. Tayamum
          Cara ketiga dan merupkan cara darurat untuk bersuci adalah dengan tayamum. Tayamum dilakukan dengan menyapukan debu pada muka dan tangan hingga pergelangan.
          Bertayamum menggunakan debu. Debu, tanah, dan seluruh bumi ini pada umumnya merupakan benda yang suci serta menyucikan. Bertayamum dengan debu merupakan rukhsah bersuci bagi mereka yang mendapatkan uzur untuk berwudhu atau mendi besar.
          Kita dibolehkan melakukan tayamum pada saat kita berada dalam keadaan tertentu atau darurat. Tayamum diawali dengan berniat untuk bertayamum dilanjutkan dengan mengusap muka dan tangan hingga pergelangan dengan debu yang bersih. Tayamum hanya merupakan rukhsah (keringanan), maka tayamum pun batal oleh semua yang dapat membatalkan wudhu dan mandi janabat. Tayamum dapat dilakukan dalam kondisi , yaitu :
1.  Sakit yang dikhawatirkan akan bertambah apabila berwudhu atau mandi.
2.  Sedang dalam perjalanan yang sulit mendapatkan air.
3.  Tidak ada air walaupun telah diusahakan.
4.  Ada air tetapi ada uzur untuk memakainya baik karena panas, dingin, bahaya yang mengancam, ataupun karena persediaan yang terbatas.
5.  Apabila kita tahu ada air tetapi jauh jaraknya dan bila kita mencarinya waktu salat akan habis di perjalanan.
          Di bawah niat Tayamum :


Islam Mosque 2
Flying Red Butterfly
stFlying Red Butterfly
Islam Mosque 2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar